Sosialisasi Peraturan Bupati Pati No 45 tahun 2020 tentang Perangkat Desa Oleh Camat Margoyoso di Waturoyo

  • Aug 18, 2020
  • waturoyo
  • KEGIATAN

[caption id="attachment_321" align="alignnone" width="142"]https://www.youtube.com/watch?v=1y3snyB0qXM Camat Margoyoso tengah mensosialisasikan Perbup Pati di Balai Desa Waturoyo[/caption]   SOSIALISASI PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG SOTK DESA DI DESA WATUROYO Susunan Organisasi dan Tata Kerja Desa atau yang sering disingkat dengan SOTK menurut peraturan bupati nomor 05 tahun 2015 yang baru saja dirubah dengan  nomor 45 tahun 2020 tentang SOTK Desa perlu disosialisasikan. Sosialisasi pada kesempatan ini dilakukan oleh pemerintah kecamatan margoyoso. Kamis tanggal 13 agustus 2020 Bertempat di Balai Desa Waturoyo, sosialisasi ini dilaksanakan dan dihadiri oleh Kepala Desa Waturoyo beserta perangkatnya dan seluruh anggota BPD Desa Waturoyo. Dimana pada kesempatan ini, bapak camat margoyoso Suristo didampingi kasi pemerintahan kecamatan margoyoso, Marsana  menuturkan,  SOTK kali ini ada penambahan kaur, yang semula ada dua kaur menurut perbup yang baru sekarang ada 3 kaur,yakni kaur Perencanaan dan itu tergantung dari kemampuan desa. Dan ada juga perubahan nama di tingkat Kasi. perubahan nama yang dulu adalah kasi kesejahteraan Rakyat (Kesra) sekarang menjadi Kasi Pelayanan, sedangkan Kasi pembangunan sekarang berubah menjadi kasi kesejahteraan. Dalam hal ada kekosongan perangkat, yang dahulunya staf baik kaur maupun kasi, menurut perbup yang baru ini tidak boleh di isi lagi, masih menurut perbup yang baru, staf yang belum purna sekarang disebut sebagai Perangkat Desa Lainnya. Dalam perbup ini juga tidak adanya peraturan yang mengatur tentang promosi. Yang ada hanya mutasi, dari kasi ke kasi atau kaur ke kaur. Untuk Sekdes yang sudah purna boleh diisi boleh juga mutasi baik dari Kadus maupun Kasi dengan syarat sudah pernah menjabat Plt. Sekdes. Tutur Camat Margoyoso. Masih dalam Sosialisasi ini juga, Camat Margoyoso menyinggung  tentang pentingnya Protokol Kesehatan di masa-masa pandemic ini, beliau juga menuturkan adanya sanksi bagi warga masyarakat pati yang kedapatan ditempat umum tidak memakai masker dengan sanksi memungut sampah atau menyapu, tutup camat margoyoso.